> >

Berkaca dari Kasus Korupsi PT Asabri, PPATK Sebut Uang Kripto jadi Modus Baru Pencucian Uang

Kriminal | 22 April 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi Bitcoin atau uang kripto yang oleh pelaku kejahatan dijadikan sarana tindak pidana yang dilakukan salah satunya pencucian uang. (Sumber: Novikov Aleksey/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Maraknya transaksi mata uang kripto atau dikenal juga dengan sebutan bitcoin ternyata dimanfaatkan sejumlah pelaku kejahatan. Dilakukan oleh pelaku korupsi, bitcoin dijadikan mereka untuk sarana pencucian uang.

Dian Ediana Rae, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan penyembunyian hasil kejahatan melalui bitcoin sudah teridentifikasi terjadi di Indonesia sejak 2015.

Baca Juga: Aset Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Rp10,5 Triliun, Kejagung Masih Kejar Rp13,2 Triliun

Ini terkait dengan temuan Kejaksaan Agung bahwa tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri diduga menyembunyikan hasil kejahatannya melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin.

Menurutnya, risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui transaksi mata uang kripto menjadi emerging threat media pencucian uang di Indonesia.

"Hal tersebut memiliki makna bahwa mulai adanya terjadinya kenaikan trend penyalahgunaan aset kripto sebagai media pencucian uang. Sehingga dapat dikatakan bahwa ini menjadi modus baru pencucian uang di Indonesia," kata Dian, Kamis (22/4/2021).

Kendati demikian, ia melihat modus semacam ini justru bukan hal baru di dunia internasional. Hal tersebut dikarenakan aset kripto mulai berkembang sejak diciptakan bitcoin pada 2009.

Baca Juga: Tim Penyidik Kejagung Periksa Adik Benny Tjokro sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri

Dian menerangkan, perkembangan modus ini pun semakin cepat sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU