Satgas Covid-19 Rilis Addendum Pengaturan Perjalanan Selama H-14 dan H-7 Lebaran
Update | 22 April 2021, 12:48 WIBApabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.
Sementara itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.
Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Anak umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, jika hasil tes Covid-19 negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diimbai melakukan isolasi mandiri.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," demikian bunyi penutup Addendum SE.
Adapun Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Terminal Makin Lengang, Sopir Angkutan Mengeluh Kesulitan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV