> >

Satgas Covid-19 Rilis Addendum Pengaturan Perjalanan Selama H-14 dan H-7 Lebaran

Update | 22 April 2021, 12:48 WIB
Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri melakukan penyekatan mudik di sejumlah titik check point di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020) (Sumber: Humas Polres Bogor)

Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat. 

Sementara itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area. 

Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. 

Anak umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. 

Selain itu, jika hasil tes Covid-19 negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diimbai melakukan isolasi mandiri. 

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," demikian bunyi penutup Addendum SE.

Adapun Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Terminal Makin Lengang, Sopir Angkutan Mengeluh Kesulitan

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU