> >

Sebelum 6 Mei, Mudik Masih Boleh Tapi Syaratnya Semakin Ketat

Peristiwa | 22 April 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

“Dalam survei tersebut ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu  H-7 dan H+7 Pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Sejumlah ketentuan pengetatan perjalanan tersebut antara lain penumpang transportasi udara dan laut  harus menunjukan hasil tes Covid 19 yang negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Selain itu untuk perjalanan laut atau darat di satu wilayah kecamatan, kabupaten atau provinsi  yang sama tidak perlu menyerahkan surat negatif tes antigen, namun bakal dilakukan tes secara acak.

Untuk mereka yang menggunakan perjalanan dengan kereta api juga wajib menunjukan surat negatif tes PCR atau antigen maksimal 1 x 24 jam. Sementara yang melakukan perjalanan darat bakal dites acak antigen. 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU