> >

Seorang Penyidik KPK Diduga Memeras, Saut: Negeri Ini Benar-benar Sakit Parah

Hukum | 22 April 2021, 12:25 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang menganggap revisi UU KPK sebagai salah satu dalang di balik dugaan pemerasan oleh Ajun Komisaris SR, seorang polisi yang bertugas sebagai penyidik KPK, terhadap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Meski Saut tak sepenuhnya yakin adanya pemerasan tersebut. 

"Kalau ini benar, sekali lagi kalaulah benar, makin banyaklah potongan indikasi yang menjelaskan bahwa negeri ini benar-benar sakit dan makin parah. Namun sayangnya yang merasa sakit hanya beberapa orang," ujar Saut melalui pesan singkat kepada media, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Propam Polri Ikut Usut Kasus Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai

Saut mengumpamakan dugaan pemerasan itu dengan pepatah terkait air keruh. Dia menganggap revisi UU KPK yang memberi kewenangan KPK menghentikan perkara menjadi penyebab pemerasan itu.

Perumpamaan 'Jika keruh di hulu, tak dapat tidak di hilir keruh juga', Saut gunakan untuk menggambarkan revisi UU KPK yang memberi kewenangan KPK menghentikan perkara menjadi penyebab pemerasan terjadi.

Baca Juga: Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Sudah Ditangkap Tim Gabungan KPK Polri

"Yang pura-pura nggak tahu, ya keterlaluan. Tidak salah lagi satu di antaranya (penyebab pemerasan) adalah karena revisi UU KPK," jelas Saut.

Kasus pemerasan itu, tambah Saut, sudah termasuk ke dalam tindak pidana dan pihak internal KPK semestinya melakukan pengusutannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Penyidik KPK dari Kepolisian Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai Sebesar Rp1,5 Miliar

"Seharusnya ditangani oleh pengawas internal KPK lebih dahulu, seperti apa Komisi Etik dan Peran Dewas melihat peristiwa ini," ucap Saut.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU