> >

Ingat! Bermain Petasan dan Kembang Api Diharamkan oleh MUI DKI

Sosial | 22 April 2021, 11:45 WIB
Dua polisi memasukkan sejumlah mercon atau petasan hasil razia petasan selama bulan Ramadan. MUI DKI Jakarta pernah mengeluarkan fatwa haram bagi orang yang bermain petasan dan kembang api. (Sumber: TribunJateng/Mamdukh Adi Priyanto )

Kedua, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda.

Ketiga, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain).

Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Youtuber Siksa Monyet Pakai Petasan lalu Dipukuli, Warga Amerika Lapor ke Anies

Keempat, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya.

"Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat," tulis MUI DKI diakhir fatwanya.

Terpisah, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa fatwa itu masih berlaku sampai saat ini.

"Fatwa itu selama belum dicabut ya masih berlaku," kata Anwar mengutip Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut Abbas menambahkan, MUI setiap daerah memang bisa mengeluarkan fatwa sesuai dengan kondisi di daerahnya. Fatwa itu pun hanya berlaku bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang dimaksud.

Baca Juga: GOKIL! ACT OUT Rahmet Beli Pecel dan Petasan Sampai Dibilang Mucikari - SUCI 5

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU