Wamenkumham Sebut Tak Mudah Susun KUHP di Indonesia yang Beragam Latar Belakang
Hukum | 22 April 2021, 05:06 WIB“Empat (hakim) dissenting opinion yang ingin menolak pidana mati dengan dasar argumentasi yang amat sangat kuat. Tetapi 5 hakim konstitusi waktu itu yang tetap ingin mempertahankan pidana mati juga memiliki dasar argumentasi yang sangat kuat,” kata Edward.
Pemerintah saat ini terus melakukan sosialiasi RUU KUHP di sejumlah wilayah. Edward mengatakan, sosialisasi ini berbetuk diskusi dua arah.
Edward menyebut, upaya sosialisasi ini sudah berjalan pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), dan Yogyakarta (18 Maret 2021).
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Sebetulnya Tidak Suka Impor Beras...
“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Edward saat sosialisasi di Ambon, Jumat (26/3/2021).
Sosialiasi Kemenkumham ini menyasar lima tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP.
Edward meyakini, ruang diskusi ini akan menghimpun banyak masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV