> >

Wamenkumham Sebut Tak Mudah Susun KUHP di Indonesia yang Beragam Latar Belakang

Hukum | 22 April 2021, 05:06 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej membeberkan kesulitan menyusun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Sumber: Humas kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej membeberkan kesulitan menyusun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Wamen Edward, masyarakat dengan keragaman budaya seperti Indonesia memberi tantangan tersendiri dalam penyusunan KUHP. Keragaman latar belakang ini kerap memicu pro dan kontra.

“Kita menyadari betul bahwa menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multikultur dan multireligi, itu tidak mudah. Kenapa tidak mudah, karena pasti setiap isu yang ada pasti menimbulkan pro kontra,” ujar Edward, Rabu (21/4/2021), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Dakwaan Juliari Batubara: 3 kali Sewa Jet Pribadi, Bayar Cita Citata, Swab Test hingga Bayar Sapi

Saat ini, kata Edward, tim dari Kemenkumham sedang mengkaji aturan terkait vonis pidana mati dalam Rancangan KUHP. Pihaknya mendapat banyak masukan yang beragam dari berbagai kelompok.

Sebagian masyarakat menolak keberadaan hukuman mati. Sedangkan sebagian masyarakat lainnya mendukung hukuman mati.

“Sehingga ketika kami tim ahli penyusun ahli RUU KUHP itu sampai pada pro kontra pidana mati, terus terang saja ya banyak masukan. Ya itu tadi ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” tuturnya.

Hal serupa pun terjadi di dalam Mahkamah Konstitusi. Edward membeberkan ada perdebatan di antara hakim MK soal penghapusan hukuman pidana mati.

Baca Juga: Nadiem Perintahkan Untuk Menyempurnakan Kamus Sejarah

Putusan MK menunjukkan ada 4 hakim yang menolak keberadaan hukuman mati untuk pelanggaran narkotika. Di sisi lain ada 5 hakim yang mendukung hukuman mati untuk terpidana narkotika.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU