Polisi Larang Warga Takbir Keliling, Jika Tetap Nekat Bakal Kena Sanksi
Sosial | 21 April 2021, 17:02 WIBHal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Senin (19/4/2021).
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam mesjid atau musala supaya, sekali lagi, menjaga kita semua dari penularan Covid- 9," kata Yaqut seperti dikutip dari Tribunnews.
Meski diizinkan menggelar takbiran di musala atau masjid, tetapi pembatasan kapasitas masjid atau musala hanya 50 persen.
Selain itu, masyarakat juga harus tetap menjalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV