> >

Polisi Larang Warga Takbir Keliling, Jika Tetap Nekat Bakal Kena Sanksi

Sosial | 21 April 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi takbiran keliling malam lebaran Idul Fitri (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya secara tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan takbiran keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta masyarakat mematuhi imbauan untuk menyelenggarakan takbiran cukup di masjid atau di rumah. 

"Kita akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021). 

Larangan ini, kata Sambodo, guna mencegah terjadinya kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Menag Larang Takbiran Keliling Sambut Idul Fitri, Cukup di Mesjid dan Musala Saja

Bahkan, pihak kepolisian tidak segan untuk memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat melakukan takbiran di jalan atau takbir keliling. 

Meski demikian, Sambodo menuturkan sebelum ditindak, pihaknya akan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi.

"Kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputar balikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelasnya. 

Sebelumnya, pemerintah telah melarang adanya takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Picu Bakal Munculnya Kerumunan, Pemerintah Pastikan Larang Takbir Keliling

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU