Menaker: Belum Ada Pengaduan Terkait Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR
Update | 20 April 2021, 20:44 WIBBerdasarkan data Kemenaker, ada 410 laporan pengaduan pembayaran THR Lebaran tahun 2020. Sebanyak 307 perusahaan di 24 provinsi sudah melunasi pembayaran. Sementara 103 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan tindak lanjut 103 kasus dugaan pelanggaran itu membutuhkan waktu.
Sebab, ada beberapa kasus yang ditindaklanjuti lewat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan (PHI).
”Ada permasalahan yang terkait dengan proses perselisihan hubungan industrial, jadi tentu tidak bisa serta-merta proses ini tuntas. Ada proses mediasi yang perlu dilakukan,” katanya.
Sementara itu, sanksi untuk 307 perusahaan yang sudah membayarkan THR juga sedang diproses.
"Sampai saat ini, sesuai data yang kami terima, ada lima perusahaan yang direkomendasikan sanksi administratif," ujarnya.
"Pengawas mengeluarkan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan, disampaikan ke gubernur, bupati, atau wali kota."
Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Posko THR dan Call Center Pengaduan Pelaksanaan THR 2021
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV