> >

Menaker: Belum Ada Pengaduan Terkait Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR

Update | 20 April 2021, 20:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai 20 April 2021 belum menerima pengaduan terkait perusahaan yang tidak mampu melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Diketahui, pemerintah sudah membuka layanan pengaduan THR 2021, baik secara online maupun offline pada 20 April sampai 20 Mei 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membenarkan hal tersebut, bahwa Kemenaker belum menerima pengaduan terkait perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan tahun 2021. 

”Biasanya, aduan mulai terbaca pada minggu kedua atau minggu ketiga Ramadhan, sampai batas akhir H-7 Lebaran,” kata Ida dilansir dari Kompas.id (19/4/2021).

Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh mengatur, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR secara penuh sesuai waktu, wajib berdialog secara bipartit dengan pekerja serta membuka laporan keuangan internal selama dua tahun terakhir. 

Setelah dialog bipartit mencapai kesepakatan, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Ida mengatakan, pemerintah hanya bisa memberi sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawannya.

”Perusahaan yang terdampak dan tidak bisa membayar sesuai ketentuan bisa diberi kelonggaran membayar maksimal satu hari sebelum Lebaran. Pemerintah akan memfasilitasi pengaduan lewat posko agar THR betul-betul dibayarkan,” katanya.

Baca Juga: THR Tak Dibayar Sesuai Ketentuan? Lapor ke Posko THR Kemenaker!

Sebagai upaya untuk memastikan pembayaran THR diberikan perusahaan kepada pekerja, pemerintah juga akan memeriksa perusahaan yang menunggak pembayaran THR tahun 2020.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU