> >

Gugatan Kubu Moeldoko di Pengadilan Dipersoalkan, Kubu AHY Sebut Surat Kuasa Ketua DPC Dipalsukan

Politik | 20 April 2021, 16:13 WIB
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat di Bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Sumber: istimewa)

“Kalau mau bicara materi gugatan, insya Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu,” lanjutnya.

Baca Juga: Wisnu Mengaku Pendiri Partai Demokrat, Sebut yang Tahu Sejarahnya Hanya Dia dan SBY

Atas dasar pencatutan nama dalam gugatan AD/ART, Mehbob meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap dalang surat kuasa palsu yang diberikan kepada sembilan pengacara gerombolan itu.

“Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat laporan polisi pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ ujar Mehbob.

Diinformasikan Mehbob, sembilan nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU