Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi akan Jemput ke Jerman
Hukum | 20 April 2021, 14:50 WIBJozeph Paul Zhang diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Sementara dalam sebuah video lain yang diunggah akun YouTube "Hagios Europe", Jozeph mengaku sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.
Polri Sebut Status Masih WNI
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, JPZ yang memiliki nama asli SPS itu hingga kini masih berstatus WNI.
Hal tersebut berdasarkan data yang diterima Polri bahwa sejak 2017 tidak ada WNI yang mencabut kewarganegaraannya.
"Sejak 2017 sampai April 2021, tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraan. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," jelas Ramadhan.
Bisa Dijemput ke Jerman
Perwira tiga melati itu menambahkan, Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari Jerman dan dipulangkan ke Indonesia.
"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," pungkas Ramadhan.
Baca Juga: Telah Diblokir, Tujuh Video Milik Jozeph Paul Zhang Tidak Bisa Diakses Warganet
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV