Dugaan Penistaan Agama Desak Made, Menag Yaqut Minta Aparat Tindak Tegas
Agama | 19 April 2021, 17:30 WIBBaca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Sebut Kemungkinan Wagub DKI Jadi Saksi Kasus Kerumunan Petamburan
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula dari sebuah ceramah berjudul “Kenapa Masuk Islam, Para Pencari Tuhan.” Video ceramah itu berasal dari studio bernama Istiqomah TV.
Dalam video itu, Desak Made menyinggung soal Tuhan dalam agama Hindu. Desak juga salah satunya menceritakan pengalaman menyaksikan upacara ngaben.
Mendengar isi ceramah itu, masyarakat Hindu dan Bali pun marah. Masyarakat Hindu dan Bali menilai ucapan Desak Made adalah bentuk penistaan agama.
Desak Made pun mengakui perbuatannya. Ia juga meminta maaf telah melukai hati masyarakat Hindu dan menimbulkan polemik.
“Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia,” kata Desak Made, di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur pada Sabtu (17/4/2021).
Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya mengaku menerima permintaan maaf itu.
Baca Juga: Pemda Bali Minta Akses Wisatawan Dibuka Selama Pelarangan Mudik Lebaran 2021
“Mari kita juga saling menghormati. Kita juga berkomitmen jika masalah keumatan, maka akan kita segera selesaikan dengan cara yang baik,” ucap Wisnu Bawa, dikutip dari Kemenag.go.id.
Meski begitu, umat Hindu masih tetap ingin melanjutkan proses hukum atas Desak Made.
“Tetapi bahwa kemudian komponen-komponen umat kita ingin menjalankan proses hukum itu tolong tetap dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku tanpa perlu ada rasa prasangka kebencian,” kata Wisnu Bawa.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV