Digelar Kembali Hari Ini, Sidang Rizieq Shihab Hadirkan Sejumlah Saksi
Hukum | 19 April 2021, 08:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut di sampaikan oleh Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (19/4/2021).
“Senin, 19 April 2021 pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” kata Alex Adam Faisal.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan hari ini.
Baca Juga: Gelar Doktor Rizieq Shihab dari Universitas di Malaysia, Kok Bisa?
Sebagai informasi, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum akan diperiksa untuk tiga perkara. Antara lain, perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara itu, untuk perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Sebelumnya dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah saksi untuk didengarkan keterangan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Siap Temui Bima Arya Dalam Kondisi Lagi Sakit Sekalipun Jika Diperintah Orang Ini
Antara lain, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, hingga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV