Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Surat Edaran, Buruh dan Pekerja Migran Dilarang Mudik Lebaran 2021
Peristiwa | 19 April 2021, 00:07 WIBBaca Juga: Sebelum Dilarang Pemerintah, Sejumlah Masyarakat Pilih Mudik Lebih Awal
Menurutnya, pekerja atau buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan melampirkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Adapun SIKM bagi para pekerja atau buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan serta identitas pekerja atau buruh tersebut.
Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.
Baca Juga: Selain Tol dan Jalan Alternatif, Jalur Tikus Ikut Dipantau Petugas di Masa Larangan Mudik 2021
Menaker Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV