Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Surat Edaran, Buruh dan Pekerja Migran Dilarang Mudik Lebaran 2021
Peristiwa | 19 April 2021, 00:07 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini atau 2021.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Sebelum 6 Mei Mudik Tidak Dilarang, Kemenhub Minta Pengertian Warga Agar Tetap Tidak Mudik
"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida melalui keterangan resminya pada Minggu (18/4/2021).
Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.
Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja atau buruh swasta dan PMI.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Awasi Arus Pemudik di Sejumlah Titik Jelang Lebaran 2021
Selain itu, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.
Itu seperti mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV