> >

Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Masih Belum Jelas: Tak Ada Sanksi, Tak Ada Efek Jera

Hukum | 18 April 2021, 12:38 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Sumber: Unsplash/Dan Nelson)

Contohnya, Badan Pendapatan Negara Bulgaria (National Revenue Agency), yang bertugas mengurusi pajak, didenda 2,6 juta euro (Rp 45,5 miliar) pada Agustus 2018 setelah ditemukan sistem keamanan sibernya tidak sesuai standar.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto. Menurutnya, penguatan regulasi hingga sekuat GDPR Uni Eropa dapat menjamin berjalannya investigasi terhadap setiap pelanggaran.

Selama ini, jelas Teguh, langkah yang dilakukan oleh otoritas dan platform cenderung tidak jelas dalam menanggulangi insiden kebocoran data.

”Kalau ada kejadian lagi semacam itu, kita sebagai masyarakat hanya bisa pasrah karena platform semacam tidak diberi pelajaran,” kata Teguh.

Sementara itu, pembahasan RUU PDP oleh DPR dan pemerintah masih menemui jalan buntu. Saat ini pembahasan RUU yang sudah diusulkan pemerintah sejak Januari 2020 tersebut masih berkutat pada status kelembagaan entitas pengawas pengelolaan data pribadi.

Pada rapat pekan lalu, pemerintah menginginkan lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Di sisi lain, DPR menginginkan otoritas tersebut berdiri independen.

Baca Juga: Sanggupkah RUU Perlindungan Data Pribadi Perangi Maraknya Kebocoran Data?

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU