Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Masih Belum Jelas: Tak Ada Sanksi, Tak Ada Efek Jera
Hukum | 18 April 2021, 12:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini, selain masih banyak kekurangan pada regulasi perlindungan data pribadi eksisting, langkah otoritas juga lemah terhadap penegakannya.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi mengungkapkan, RUU PDP dapat menjadi langkah pertama Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya.
Menurutnya, selama ini jika terjadi kebocoran data tidak ada sanksi atau tindakan apapun kepada platform pengendali data yang dapat menimbulkan efek jera.
”Masyarakat masih menunggu tindakan tegas seperti ini terjadi,” kata Heru, dilansir dari Kompas.id (16/4/2021).
Hal tersebut penting dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia. Jika platform digital di Indonesia gagal meyakinkan konsumen Indonesia dalam aspek keamanan data pribadi, kepercayaan menjadi taruhannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang diinisiasi oleh Google, Indonesia menjadi negara dengan potensi ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara, yakni 124 miliar dollar AS pada 2025.
”Ini cukup membahayakan ekonomi kita juga,” kata Heru.
Selain itu, lanjut Heru, persoalan berikutnya adalah independensi lembaga yang melakukan pengawasan. Hal itu disebutnya jadi poin penting karena penyalahgunaan dan pelanggaran perlindungan data pribadi dapat dilakukan oleh siapa pun.
Baca Juga: Darurat Perlindungan Data Pribadi, Langkah Apa Saja yang Disiapkan Pemerintah?
General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa memungkinkan penegakan hukum terhadap institusi pemerintahan yang diputuskan telah melanggar regulasi perlindungan data pribadi.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV