Selain Tol dan Jalan Alternatif, Jalur Tikus Ikut Dipantau Petugas di Masa Larangan Mudik 2021
Hukum | 18 April 2021, 06:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya sudah memetakan sejumlah jalur yang akan dilewati pelaku perjalanan untuk menghindari penyekatan di masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnmo Yogo menjelaskan pihaknya tidak hanya memantau titik perlintasan melalui akses tol maupun jalur alternatif. Jalur tikus yang digunakan kendaraan roda dua dan travel ilegal juga menjadi pantauan.
Sambodo mengingatkan agar masyarakat mematuhi larangan mudik 2021 dan tidak berusaha mencari jalur tikus maupun jalur alternatif.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Larangan Mudik untuk Keselamatan Bersama
Pihaknya, sambung Sambodo, bakal bertindak memberikan sanksi, termasuk meminta pelaku perjalanan memutar balik.
Bagi kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap pihaknya bakal mengamankan kendaraan dan dapat diambil setelah 17 Mei 2021.
Kemudian pengendara bakal mendapat sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Untuk operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Ribuan Pemudik Dini Tiba di Terminal
"Kalau dia usaha yang berizin, misalnya, bus 'kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," ujar Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu.
31 Titik Pengamanan
Sambodo menamambahkan Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pengamanan larangan mudik lebaran 2021 yang berada di perbatasan antara kota maupun kabupaten di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021
Menurutnya petugas akan berjaga selama 24 jam di titik-titik yang telah ditentukan. Titik-titik pengamanan tersebut terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point.
Sambodo beserta jajarannya telah melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang dijadikan pos pengamanan. Pada Sabtu, titik pertama yang dipantau adalah Gerbang Tol Cikarang Barat.
Titik utama berada di Gerbang Tol Cikarang Barat. Pengendara yang tidak memiliki SIKM akan diminta putarkan balik kembali ke jalan tol ke arah Jakarta.
Titik pengamanan lain yakni Jembatan Siphon Cibeet Saluran Tarum Barat, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Larangan Mudik, 14 Titik Di Karawang Dijaga
Sambodo menjelaskan Jembatan Cibeet ini salah satu jalur tikus untuk menuju Karawang, setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan seterusnya.
Ada juga titik pengamanan di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi. Jalur Kedung Waringin merupakan jalur arteri utama non tol dari Bekasi menuju ke arah Karawang.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV