> >

MAKI Sebut KPK Harusnya Gunakan Pasal 12 untuk Jerat Edhy Prabowo Hukuman 20 Tahun Penjara

Hukum | 17 April 2021, 05:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tetapi kemudian, lanjut Boyamin, yang masuk ke perusahaan angkanya bukan seperti dalam perjanjian. Nilai dalam perjanjian dipotong oleh oknum pejabat KKP dan kemudian dibagi-bagi.

“Ini serangkaian, sekongkol, menurut saya juga permufakatan jahat bisa dikenakan pasal 15 juga gitu. Jadi rangkaian-rangkaian itu mestinya tidak hanya pasal 11 tapi pasal 12 dan juga pasal 15 tentang persekongkolan,” ujarnya.

“Karena rangkaiannya jelas kok, kalau itu tanpa persengkongkolan tidak terjadi proses dugaan suap atau korupsi,” lanjutnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU