Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien hingga Disuruh Sujud
Kriminal | 16 April 2021, 20:26 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang perawat RS Siloam, Palembang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien.
Kejadian ini direkam oleh seorang saksi saat kejadian dan menjadi viral di media sosial.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Komisaris Polisi M Abdullah, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penganiaayan berawal saat saat korban yang diketahui berinisial CR (27) hendak mencabut infus pasien yang masih anak-anak karena sudah dibolehkan pulang pada hari itu. Sang anak terlalu banyak bergerak sehingga bekas infus di tangan pasien mengeluarkan darah.
Baca juga: Singapura Berencana Izinkan Perawat Muslim Gunakan Jilbab Mulai Agustus
Tak lama, pelaku (JT) yang merupakan ayah pasien datang untuk menjemput anaknya. Tak terima atas kejadian tersebut, JT emosi dan memanggil korban ke dalam ruangan.
"Kemudian pelaku ini meminta korban untuk datang ke ruang perawatan anaknya. Korban akhirnya datang bersama teman perawatnya yang lain untuk meminta maaf," ujar Abdullah, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/4/2021).
Belum sempat meminta maaf, korban ditampar oleh JT. Ia juga menyuruh sang perawat untuk bersujud memohon maaf kepada keluarganya.
Korban menuruti perintah JT. Namun, diduga karena emosinya meluap-luap, JT kembali melakukan serangan fisik kepada si perawat.
Mengetahui kejadian itu, rekan-rekan seprofesi korban berusaha melerai dan menahan JT agar tidak melakukan perbuatannya itu lagi. Mereka kemudian segera membawa korban keluar ruangan untuk menolongnya.
Akibat peristiwa tersebut, perawat berinisial CR itu mengalami luka lebam di wajahnya. Oleh CR, kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Abdullah menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa tersebut.
Polisi pun telah mengambil bukti visum yang dialami korban.
"Korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak di bagian bibir, dan perut terasa sakit. Saksi-saksi akan diperiksa. Pelaku bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan," terangnya.
Baca Juga: Bahar Smith Sempat Tanya Sopir Taksi Online yang jadi Korban Penganiayaannya: Ente Tau Ane?
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV