> >

Kakorlantas Luruskan Pernyataan, Pihaknya Tak Rekomendasikan Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei

Sosial | 16 April 2021, 15:50 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan pada mudik H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kakorlantas Mabes Polri Inspektur Jederal (Irjen) Istiono meluruskan pernyataannya soal mempersilahkan masyarakat yang ingin mudik sebelum tanggal 6 Mei 2022.

Istiono menjelaskan, pada dasarnya polisi tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik.

Sebab, setibanya di kampung halaman, masyarakat bakal menjalani karantina selama lima hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Polisi: Boleh Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Di samping itu, tujuan larangan mudik ini untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Dalam pengalaman tahun lalu, kasus baru Covid-19 meningkat setelah libur panjang.

"Pada hakekatnya, sebelum tanggal 6 (Mei) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului. Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari, sesuai SE nomor 13 Satgas Covid-19,” ujar Istiono kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Untuk mengatisipasi warga yang mudik, Polri telah mendirikan 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga ke Bali.

Pada masa larangan mudik tahun ini kepolisian bakal lebih teliti sebab modus-modus pelaku perjalanan untuk menghindari polisi sudah diketahui dari pengalaman masa larangan mudik tahun lalu.

Baca Juga: Pemda Diminta Tegas Larang Warga Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Awasi Mobilitas

Jika masyarakat masih nekat untuk mudik pada 6 hingga 17 Mei, maka kepolisian bakal melakukan penindakan secara humanis sampai diminta untuk putar balik.

Sebelum tanggal masa larangan mudik, Korlantas Polri bakal menggelar sosialisasi larangan mudik.

Sosialisasi ini dilakukan mulai 12 hingga 25 April 2021.

Sebelumnya, Istiono mempersilakan warga yang ingin melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021.

Baca Juga: PT. Jasa Marga Mulai Siapkan Titik Penyekatan Mudik di Jalan Tol

Ia mengatakan, penyekatan dan sanksi putar balik mulai berlaku 6-17 Mei 2021.

Sebelum 6 Mei, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya menyosialisasikan mudik di tanggal tersebut.

"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh," kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU