Buat Web Palsu untuk Curi Dana Bansos Amerika, Salah Satu Pelaku Lulusan SMK
Kriminal | 16 April 2021, 13:20 WIBBaca Juga: Buntut Pengusiran oleh Paspampres, Puluhan Wartawan Demo di Depan Kantor Wali Kota Medan
"Untuk dua orang yang sudah ditangkap, mendapatkan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 437 juta) per bulan," ujar Farman dikutip dari Kompas.com.
Dalam upaya penangkapan dua tersangka, Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan dengan koordinasi ke Mabes Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI) di AS.
Atas perbuatannya SFR dan MZMSBP terancam 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV