Pemda Diminta Tegas Larang Warga Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Awasi Mobilitas
Kompas pagi | 16 April 2021, 09:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (Pemda) tegas dalam menegakkan aturan terkait larangan mudik lebaran 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 tentang perjalanan antarkota.
Wiku menegaskan warga yang hendak berpergian harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah saat ini.
"Di mana SE Satgas No 12 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan dalam negeri menjadi acuannya," ujar Wiku yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Polisi: Boleh Mudik Sebelum 6 Mei 2021
Ia mengimbau para pemimpin di daerah untuk terus mengawasi perjalanan dalam negeri.
"Saya minta kepada seluruh kepala daerah untuk menegakan SE ini dengan tegas di lapangan, agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan," kata Wiku.
Wiku juga mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal 6-17 Mei 2021 tetap perlu menjunjung tinggi kehati-hatian.
"Karena virus ini dapat mengancam kita dimana dan siapa saja," tegas Wiku.
Baca Juga: Polisi akan Sita Mobil Travel yang Langgar Larangan Mudik 2021
Penegasan Wiku ini merespon pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang mempersilahkan warganya pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei 2021.
"Tapi seandainya mau bertemu orangtua, saya menyarankan kalau di tradisi Jawa itu ada nyadran, itu boleh sekarang, tapi tidak rombongan. Kalau mudik pulangnya bareng-bareng ramai-ramai ini potensi yang membahayakan, mudah-mudahan mereka masyarakat Jateng yang di perantauan bisa membantu pada soal ini," ujar Ganjar dikutip dari Kompas.com.
Ganjar mengaku telah menyiapkan skenario untuk mengantisipasi adanya warga perantauan yang nekat mudik Lebaran.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan pelarangan mudik jelang Idulfitri tahun ini. Pelarangan akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV