Larangan Buka Restoran Siang Hari Selama Ramadan, Jubir Kemenag: Berlebihan dan Langgar HAM
Agama | 16 April 2021, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan pemerintah yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan.
Pelarang seperti itu berlaku di Kota Serang, Banten melalui surat Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Pada Surat Humbauan itu diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Tb Hasanuddin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang nekan beroperasi pada waktu yang dilarang, makan bisa terancam sanksi berupa kurungan 3 bulan penjara.
Baca Juga: Polda Banten Buru Puluhan Remaja yang Konvoi sembari Acungkan Senjata Tajam di Jalanan Kota Serang
Bukan hanya kurungan, pengelola restoran juga bisa dikenai denda maksimal Rp 50 juta jia nekat buka di siang hari selama ramadan.
"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Tb Hasanudin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021)
Menurut Jubir kemenag, peraturan jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha dan tidak sesuai dengan ajaran moderasi beragama.
“Kebijakan ini (Himbauan Bersama Kota Serang) tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Abdul. Dikutip dari kemenag.go.id (16/4/2021).
Baca Juga: Toleransi Umat Beragama, Gereja Ini Donasikan Makanan untuk Umat Muslim yang Berpuasa Ramadan
Apalagi, kata dia, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
Abdul menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan Kota Serang itu diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Kata Abdul, surat Himbauan Bersama yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang itu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jubir Kemenag itu berharapa aturan yang telah diedarkan Kota Serang itu bisa ditinjau ulang.
Baca Juga: Kemenag Tekankan Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR 2021
Menurutnya, semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati.
"Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” jelas Abdul.
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV