Kemendagri Bentuk Tim Tindaklanjuti Viralnya Dugaan Korupsi Damkar Kota Depok
Hukum | 15 April 2021, 17:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti foto viral personel anggota pemadam kebakaran yang mengungkap dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
Oleh karena itu, Kemendagri telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
Pembentukan tim khusus tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam video yang diterima Kompas TV, Kamis (15/4).
“Kementerian dalam negeri melalui inspektorat jenderal telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan tindak lanjut ke lapangan,” katanya.
Benni menyatakan, tim akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Menurutnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok pun bakal menjadi salah satu pihak yang dipanggil.
Selain itu, tim Inspektorat Jenderal Kemendagri juga bakal memanggil dan meminta penjelasan dari Sandi, personel pemadam kebakaran Kota Depok yang membuat pengakuan dugaan korupsi yang viral di media sosial.
“Setelah dibentuk, tim akan langsung memeriksa jajaran pemerintah kota depok, sandi pemberi informasi dan pihak eksternal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),’ papar Benni.
Keterangan BPK diperlukan Kemendagri untuk berkoordinasi terkait penelusuran dana yang digelontorkan bagia pengadaan peralatan di dinas pemadam kebakaran Kota Depok.
Aksi Sandi viral setelah dia mengunggah foto berisi protes terhadap dugaan korupsi di instansinya.
Sandi menyebarkan protes itu melalui dua foto sekaligus.
Protes itu ia alamatkan kepada sejumlah pejabat teras.
Isi tulisan dalam poster yang pertama adalah “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan”.
Sementara poster kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok”.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV