Mahfud Pastikan Satgas Bakal Eksekusi Aset Obligor BLBI yang Telah Terdata
Politik | 15 April 2021, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Hak Tagih Dana BLBI telah melakukan verifikasi terhadap tagihan utang dari BLBI yakni sebesar Rp110.454.809.645.467.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, verifikasi ini setelah Satgas BLBI menghitung kurs mata uang, pegerakan saham dan nilai properti yang dijaminkan per hari ini.
Menurut Mahfud, aset tagihan utang BLBI tersebut terbagi menjadi enam bentuk aset.
Mulai dari bentuk kredit sebesar Rp101 triliun, properti sebesar Rp8 trilun.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Gijzeling Dalam Perburuan Aset BLBI Senilai Rp110 Triliun
Kemudian ada juga yang berbentuk rekening rupiah dan mata uang asing yang membuat hitungan utang bisa berubah hingga tagihan aset dengan berbentuk saham.
“Untuk yang bisa dieksekusi akan kita eksekusi,” ujar Mahfud saat jumpa pers di kemenkopolhukam, Kamis (15/4/2021).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, dari aset tagihan tersebut terdapat 12 problem.
Seperti adanya aset properti yang menyerahkan daftar barang tetapi belum menandatangani penyerahan secara resmi ke negara.
Untuk hal ini, kata Mahfud, dapat langsung diambil oleh negara. Ada juga persoalan menyerahkan property tetapi digugat oleh pihak ke tiga dan kalah. Sehingga jaminan yang diberikan ke pemerintah tidak bisa lagi disita.
Baca Juga: Mahfud MD: Nilai Utang BLBI ke Negara Rp 110 Triliun Lebih!
Menurut Mahfud hal ini bisa dijadikan tindak pidana karena obligor telah menipu pemerintah dengan menjaminkan aset yang sedang bersengketa.
“Jadi ada 12 masalah, tetapi yang bisa kita eksekusi kita eksekusi,” ujar Mahfud.
Satgas Hak Tagih Dana BLBI ini bertugas melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Pemerintah akan Bentuk Tim Intelijen Demi Memburu Uang Negara dari Para Obligor BLBI
Berupa upaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri.
Baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan dan ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sarna dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV