Mahfud Ingatkan Satgas BLBI Bisa Terapkan Gijzeling dan Pasal 2 UU KPK ke Obligor yang Bandel
Hukum | 15 April 2021, 15:37 WIBSatgas Hak Tagih Dana BLBI dibentuk dari Keppres Nomor 6 Tahun 2021 yang dikeluarkan Persiden Jokowi pada 6 April 2021.
Satgas Hak Tagih Dana BLBI ini bertugas melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Mahfud MD Tak Libatkan KPK dalam Penanganan Hak Tagih BLBI
Berupa upaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sarna dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV