Mahfud Ingatkan Satgas BLBI Bisa Terapkan Gijzeling dan Pasal 2 UU KPK ke Obligor yang Bandel
Hukum | 15 April 2021, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD menilai tidak menutup kemungkinan negara melalui Satgas Hak Tagih Dana BLBI akan melakukan paksa badan atau gijzeling kepada para obligor BLBI yang tidak mau melunasi kewajiban membayar utang.
Tak hanya itu, negara juga bisa menerapkan Pasal 2 UU KPK terhadap para obligor karena telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Mahfud, langkah ini sebagai komitmen pemerintah dalam mengembalikan uang negara dari kasus BLBI.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Perburuan Aset Kasus BLBI yang Rugikan Negara hingga Rp 110 Triliun
“Perlu diingat tahun 1999-2004 pemerintah enggak bisa berbuat apa-apa. Sekarang kita mau menyelesaikan kalau perlu kita perdatanya pakai gijzeling. Sehingga mirip-mirip pidana juga, kita harus lakukan karena ini uang negara,” ujar Mahfud saat dialog di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (14/4/2021).
Mahfud menambahkan saat ini Satgas sedang menelusuri aset para obligor BLBI.
Ia mengakui hal tersebut tidaklah mudah sebab dalam data yang dimiliki, ada aset yang sudah beralih ke pihak ketiga ada juga aset yang sudah dilarikan ke luar negeri.
Namun, menurut Mahfud Satgas akan mengejar mana yang lebih dulu dapat di eksekusi.
Baca Juga: Mengapa pemerintah baru bertindak tagih utang BLBI? Mahfud :Karena Sekarang Kami yang Memerintah
“Kita belum menghitung pasti, tetapi kita akan hitung mana yang lebih dulu bisa kita eksekusi, kita eksekusi dulu,” ujar Mahfud.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV