> >

Ekspor Benih Lobster Dilarang, Modus Penyelundupan Baru Terus Ditemui

Hukum | 15 April 2021, 19:40 WIB
Benih lobster senilai Rp37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019) (Sumber: Dok. KKP)

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Jumpa Pers Hasil Investigasi Kasus Paus Terdampar

Seperti yang sebelumnya diberitakan, pada 13 April 2021 kemarin, KKP bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, berhasil menggagalkan penyelundupan BBL di Jambi.

Ditemukan sebanyak 135 ribu benur dan 5 pelaku berhasil di amankan dalam penangkapan tersebut. BBL diduga berasal dari Sumatra Selatan dan Lampung. 

Modus yang digunakan pun baru, yakni BBL diletakkan di dalam sayuran. Sayuran yang mengandung air menjadi media hidup bagi BBL. Diketahui dari 72 boks, 32 boks berisi BBL. 

Sementara itu, modus penyelundupan lainnya yaitu di dalam koper pakaian, styrofoam, dicampur dengan produk lain seperti garmen, sparepart, sayuran, mi instan, mainan anak-anak, laptop, buah-buahan. 

Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar dalam Kasus Ekspor Benih Lobster

"Sejauh ini paling banyak kasus di Jambi yakni 8 kasus. Lalu Mataram, Makassar, dan Surabaya masing-masing tiga kasus. Taluna, Gorontalo, Tarakan, Jakarta I, Merak, Pontianak masing-masing tiga kasus. Cirebon, Aceh, Entikong, Jakarta II, Tanjung Priuk, Tanjung Pinang, dan Mamuju masih-masih satu kasus," jelas Rina. 

Komoditas yang diselundupkan yakni 1.398.608 ekor benih lobster, 44 ekor kepiting, 551 ekor ikan hias hidup dan arwana, dan produk olahan ilegal seberat 16,770 kg. 

Baca Juga: Akhirnya, KKP Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU