> >

Ekspor Benih Lobster Dilarang, Modus Penyelundupan Baru Terus Ditemui

Hukum | 15 April 2021, 19:40 WIB
Benih lobster senilai Rp37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019) (Sumber: Dok. KKP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan larangan ekspor benih lobster, praktik penyelundupan benih-benih lobster (BBL) masih terus ditemukan.

Pada jumpa pers Kinerja KKP dalam memberantas praktik ilegal di Sektor Keluatan dan Perikanan di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Kamis (15/4/2021), pihak KKP menyebut sudah berhasil menangkap 35 kasus penyelundupan BBL sampai 14 April 2021 kemarin. 

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, menyebut pihaknya sudah menggagalkan sebanyak 35 kasus penyelundupan BBL sejak 23 Desember 2020 hingga 14 April 2021. 

"Sudah ada 35 kasus yang diselamatkan, nilainya kalau disetarakan mencapai lebih dari Rp210 miliar," kata Rina. 

Ekspor BBL sementara ini dan sampai saat ini masih dilarang.

Baca Juga: KKP Sudah Tangkap 72 Kapal Ilegal Asing dan Domestik dalam 100 Hari Terakhir

Menurut Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, ekspor BBL akan terus dilarang. KKP berkomitmen untuk tidak lagi mengekspor benih-benih lobster.

"Sekarang target utamanya ialah budidaya. Indonesia enggak akan kalah dengan Vietnam yang bisa membudidayakan lobster," kata Antam. 

Antam menerangkan, Vietnam sebagai pengekspor terbesar lobster di dunia mendapatkan 99% benih lobsternya dari Indonesia. 

"Sebelumnya, benih diekspor. Sekarang akan dibudidayakan sampai tingkat konsumsi baru dijual. Kami saat ini mau jadi penghasil lobster," kata Antam. 

Namun, pelarangan ini menyebabkan kasus penyelundupan dengan berbagai modus terus ditemui. Ditambah dengan harga BBL yang menjadi lebih tinggi, mencapai USD7 per benihnya. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU