Polisi akan Sita Mobil Travel yang Langgar Larangan Mudik 2021
Update | 15 April 2021, 13:40 WIBSebelumnya, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 melalui Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Jateng Siap Minta Putar Balik Pemudik Bandel
Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021 guna menekan terjadinya penyebaran Covid-19.
“Kalau sama-sama kita bangun kesadaran masyarakat, dan kita kompak memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Insya Allah pencegahan akan lebih mudah,” kata Istiono.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV