Polisi akan Sita Mobil Travel yang Langgar Larangan Mudik 2021
Update | 15 April 2021, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan secara serius bagi seluruh moda transportasi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memastikan akan menindak tegas para pelaku kendaraan gelap, alias travel yang tidak berizin resmi dan masih nekat untuk mengangkut pemudik selama periode Lebaran tahun ini.
Jika ada yang tertangkap oleh petugas, sanksi yang akan diberikan yaitu kendaraan terkait akan disita dan baru bisa diambil setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H selesai, atau pada 12-13 Mei 2021.
Bagi kasus tertentu, bisa dikenakan hukuman sanksi yang berbeda.
Baca Juga: PT. Jasa Marga Mulai Siapkan Titik Penyekatan Mudik di Jalan Tol
"Saya pastikan tidak ada travel gelap yang lolos karena kita juga bangun 333 titik evaluasi dari pada mudik tahun lalu. Tahun lalu, kita bangun 146 titik penyekatan, jadi lebih ketat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).
Istiono mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait baik di perbatasan provinsi, kabupaten, dan juga dengan pemangku kebijakan lainnya.
Adapun titik penyekatan tersebut akan tersebar di jalur tol, arteri (non-tol), dan beberapa jalur tikus dari Sumatera sampai Bali.
Namun, Istiono masih belum dapat mengungkapkannya secara rinci.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nakal, Polda Jabar Siapkan 338 Pos Penyekatan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV