> >

Pengusaha Bus Minta Pemerintah Bertindak Tegas Lakukan Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Sosial | 14 April 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi sopir bus. (Sumber: Kompas.com/Fathan Radityasani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul diberlakukannya larangan mudik Lebaran tahun ini (2021), banyak moda transportasi ikut terdampak.

Salah satu di antaranya yaitu layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan berhenti beroperasi pada 6-17 Mei 2021. 

Hal ini mengikuti diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H. 

Penutupan layanan bus AKAP tentu berdampak besar bagi Perusahaan Otobus (PO).

Penghentian operasi itu dinilai menyebabkan mereka tidak akan mendapat pemasukan pada rentang tanggal tersebut. 

Namun, ketika mendekati bulan Ramadhan, justru terlihat peningkatan okupansi bus AKAP. 

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Nilai Larangan Mudik Sangat Tepat

Hal ini dibenarkan Kurnia Lesani Adnan selaku Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan founder Perpalz TV.

Pria yang akrab dipanggil Sani ini menjelaskan, peningkatan okupansi tersebut bukan karena masyarakat yang melakukan mudik dini demi menghindari larangan. 

"Ada peningkatan arus karena kebutuhan budaya masyarakat. Sebelum Bulan Puasa kan ada budaya Nyadran dan sebagainya di masyarakat sehingga ada yang melakukan perjalanan sebelum Puasa. Lalu ada peningkatan saat akhir pekan panjang kemarin. Namun, masuk hari pertama Puasa kemarin okupansi sudah menurun lagi," kata Sani saat kepada Kompas.com pada Rabu (14/4/2021). 

Guna menyiasati larangan mudik, Sani mengaku akan melakukan penyesuaian tarif bus AKAP non-ekonomi yang berlaku sebelum tanggal 6 Mei. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU