Mengenal Digital Kakorlantas Polri, Aplikasi yang Bisa Perpanjang SIM Sambil Selonjoran di Rumah
Sosial | 14 April 2021, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemui (SIM).
Aplikasi tersebut bernama "Digital Kakorlantas Polri". Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur SIM Nasional Presisi atau Sinar.
Dengan Sinar pelayanan perpanjang maupun pembuatan SIM dapat dilakukan secara online, di mana saja dan kapan saja. Bahkan bisa sambil selonjoran atau rebahan di rumah.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Segera Bisa Dinikmati, Ini Bocorannya
"Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada, cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone," ujar Kapolri Listyo Sigit saat peluncuran Sinar, Selasa (13/4/2021).
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan tujuan pembangunan aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM.
Tak hanya itu, setelah SIM jadi, masyarakat tidak perlu lagi mengantre. SIM bakal dikirimkan ke alamat pemohon.
“Dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon," ujar Listyo.
Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi Sinar, Kini Perpanjangan dan Buat SIM Cukup dari Ponsel
Selain Sinar di aplikasi Digital Kakorlantas Polri juga terdapat fitur lainnya. Seperti Samsat Digital Nasional atau Signal.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV