Perhatikan Aturan Baru Perpanjangan dan Pembuatan SIM Online
Sosial | 13 April 2021, 19:43 WIBSebelum itu, tentu saja masyarakat harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Ini berlaku untuk semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.
“Untuk SIM baru, harus memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Setelah terdaftar melalui aplikasi online, masyarakat yang hendak membuat SIM baru wajib datang ke satpas yang sudah dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” tegas Jati.
Baca Juga: Satlantas Polres Brebes Siapkan Rekayasa Penyekatan Arus Mudik
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV