Perhatikan Aturan Baru Perpanjangan dan Pembuatan SIM Online
Sosial | 13 April 2021, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online bulan April 2021 ini.
Melansir dari laman resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang di-install terlebih dahulu pada perangkat handphone masing-masing.
SIM online ini dapat digunakan untuk proses perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Aplikasi tersebut bernama SINAR (SIM Presisi Nasional).
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati mengatakan, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online dilakukan pada hari ini, Selasa (13/4/2021).
Awalnya, SIM Online ini rencananya akan diluncurkan pada 12 April 2021, tetapi Jati menegaskan bahwa peluncuran SIM Online dilakukan hari ini (13/4).
Masyarakat yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di smartphone.
Baca Juga: Mulai Maret 2021, Satlantas Berlakukan Tilang Elektronik
Dengan adanya aplikasi SINAR ini diharapkan masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran secara fisik. Layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” jelas Jati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).
Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) dapat dilakukan secara online dan masyarakat tidak perlu hadir ke Satpas.
Namun, untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV