> >

Apa Kabar Rencana SIM Gratis Arahan Presiden Jokowi?

Update | 13 April 2021, 10:18 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu, kabar bahwa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan bebas biaya alias gratis sempat berhembus kencang. 

Rencana ini  berawal dari pidato Presiden Joko Widodo pada awal 2021 mengenai rencana pemberian SIM gratis yang khusus disiapkan untuk masyarakat yang tidak mampu. 

Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana, mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Jadi implementasi SIM gratis harus diatur dalam Perkap (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia), sementara saat ini belum keluar Perkap-nya,” ujar Agung, kepada Kompas.com belum lama ini. 

Ia menambahkan bahwa soal besaran, tata cara, juga persyaratan perlu disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) terlebih dahulu.

“Itu pun nanti soal besaran, persyaratan, dan tata caranya harus mendapat persetujuan Menkeu (Menteri Keuangan),” kata Agung. 

Baca Juga: Besok Korlantas RI Akan Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM, Bisa Diunduh di Play Store dan App Store

Sebagai catatan, pengadaan SIM gratis sebelumnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM, yang berlaku baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi. 

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP Nomor 76 Tahun 2020. 

Fasilitas SIM gratis tidak kemudian dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Terdapat golongan tertentu yang menjadi pertimbangan. 

Mulai dari penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Lebih Mudah! Kini Memperpanjang SIM Bisa Melalui Aplikasi di Ponsel, Simak Cara dan Syaratnya

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU