Pengadilan Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab: Salat Tarawih Itu Sunah, Sidang Ini Wajib Selesai
Hukum | 12 April 2021, 23:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pemimpin FPI, Rizieq Shihab memilih tetap melanjutkan sidang perkara kerumunan acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa hendak menunda sidang sekitar pukul 18.00 WIB. Majelis hakim mempertimbangkan menunggu penetapan hari pertama Ramadan dari pemerintah serta kepastian pelaksanaan salat tarawih.
Lalu, Hakim Suparman mengajukan usul untuk membuka kembali sidang setelah salat tarawih pada sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Tak Bubarkan Kerumunan Rizieq Shihab karena Rawan Kerusuhan, Bandingkan dengan Demo
“Nanti sambil menunggu keputusan pemerintah, kalau sudah nanti kita tarawih dulu, selepas tarawih baru kita mulai lagi sidangnya,” ujar Suparman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Namun, Rizieq Shihab segera memotong dan meminta persidangan berlanjut lebih cepat, yaitu setelah salat Maghrib.
“Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salah tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan,” kata Rizieq.
Ia mengaku, setiap umat Islam cinta dan rindu salat tarawih, termasuk dirinya. Namun, ia menyebut, salat tarawih bukan prioritas pertama.
“Tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setelah sidang ini dibuka pukul 18.45 atau pukul 19.00 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai,” tambahnya.
Jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan para pengacara pun terlihat tak keberatan dengan usul Rizieq Shihab itu.
Baca Juga: Temuan Atribut FPI Hingga Pengakuan Terduga Teroris, Pengacara Rizieq Pertanyakan Hal Ini
Hakim Suparman pun memutuskan akan membuka persidangan kembali pada pukul 19.00 WIB hingga selesai.
“Tidak apa-apa katanya kita mundurkan sedikit waktu salat tarawihnya. Jadi kita jeda selesai salat magrib, istirahat, terus makan. Kira-kira paling lambat pukul 19.00 malam. Sidang diskors,” pungkas Hakim Suparman sambil mengetok palu sidang.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan para saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 12 saksi.
Sejumlah saksi yang memberikan keterangan berasal dari unsur kepolisian, keamanan bandara hingga pemerintah daerah, dalam hal ini mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Salah satu saksi tersebut adalah Komisaris Besar Heru Novianto, Mantan Kepala Kepolisian Resor Metro Jaya Pusat. Heru mengaku, pihaknya tak membubarkan acara itu karena khawatir timbul kerusuhan.
Baca Juga: Sidang 11 Saksi Kasus Rizieq Tidak Disiarkan Streaming, Dari Kadishub hingga Mantan Wali Kota Jakpus
“Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu, akan terjadi kerusuhan akan sangat rawan sekali, karena situasi sudah malam,” ujar Heru.
Pihaknya bersama aparat keamanan lain juga sudah mengimbau pada massa kerumunan Rizieq Shihab untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Upaya kami pada saat itu kami bersama Dandim dan Pak Wali Kota sudah menurunkan personel Brimob, Polri, TNI, maupun Satpol PP. Di mana di awal-awal sekali kita sempat naik ke panggung untuk mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan."
"Tetapi, begitu massa sudah mulai padat, kami mundur. Tetapi menuju ke area itu kita tetap pasang spanduk, pamflet, kita suarakan dari pengeras suara di mobil sound kami,” bebernya.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV