KPK Tak Gabung Satgas Tagih Utang BLBI, Mahfud: Kalau Masuk Nanti Dikira Disetir
Hukum | 12 April 2021, 15:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md angkat bicara soal alasan Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) tak dilibatkan dalan Satgas penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Mahfud, hal itu dilakukan demi menjaga independensi KPK sebagai lembaga penegakan hukum.
Selain itu, Mahfud mengatakan, saat ini kasus BLBI masuk dalam masa penagihan secara perdata, sehingga keterlibatan KPK sebagai anggota Satgas tidak tepat.
Baca Juga: Ini Tugas dan Susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Keppres 6 Tahun 2021
"Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana lalu yang kedua KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya," katanya, Senin (12/4/2021).
"KPK kalau masuk ke tim kami nanti dikira disetir dan sebagainya. Biar dia bekerja kalau memang ada korupsinya dari kasus ini," sambung Mahfud.
Meski demikian, ia menjamin bahwa koordinasi informasi dan data terkait kasus tersebut tetap bekerja sama dengan KPK.
Mahfud juga mempersilakan komisi antirasuah itu mengawasi kinerja Satgas penagihan utang BLBI itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga berencana akan mengunjungi KPK pada Selasa (13/4/2021) untuk mendalami perkara tersebut.
"Saya koordinasi dengan KPK saya perlu data-data pelengkap dari KPK karena KPK tentu punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan bisa digabungkan ke perdata, karena pidananya sudah diputus," jelas Mahfud.
Mahfud juga berjanji bahwa Satgas penagihan utang BLBI akan transparan dalam menjalankan tugasnya.
"Oh pasti-pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu nanti akan ada pemanggilan pemanggilan kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi begitu seberapa besar itu kami nanti akan transparan kepada masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset
Satgas Tagih Utang BLBI
Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Ada utang Rp 108-109 triliun yang bakal ditagih satgas tersebut.
"Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Menko Polhukam Mahfud Md melalui akun Twitter-nya, seperti dilihat Jumat (8/4/2021).
"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujarnya.
Mahfud juga berbicara tentang penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK.
Menurutnya, kasus itu disetop KPK sebagai konsekuensi dari vonis lepas dari Mahkamah Agung terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.
Mahfud juga menuturkan KPK telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun PK itu ditolak oleh MA.
"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Hentikan Perkara BLBI, KPK Disebut Berpeluang Munculkan SP3 Kasus Lain
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV