KPK Tak Gabung Satgas Tagih Utang BLBI, Mahfud: Kalau Masuk Nanti Dikira Disetir
Hukum | 12 April 2021, 15:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md angkat bicara soal alasan Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) tak dilibatkan dalan Satgas penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Mahfud, hal itu dilakukan demi menjaga independensi KPK sebagai lembaga penegakan hukum.
Selain itu, Mahfud mengatakan, saat ini kasus BLBI masuk dalam masa penagihan secara perdata, sehingga keterlibatan KPK sebagai anggota Satgas tidak tepat.
Baca Juga: Ini Tugas dan Susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Keppres 6 Tahun 2021
"Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana lalu yang kedua KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya," katanya, Senin (12/4/2021).
"KPK kalau masuk ke tim kami nanti dikira disetir dan sebagainya. Biar dia bekerja kalau memang ada korupsinya dari kasus ini," sambung Mahfud.
Meski demikian, ia menjamin bahwa koordinasi informasi dan data terkait kasus tersebut tetap bekerja sama dengan KPK.
Mahfud juga mempersilakan komisi antirasuah itu mengawasi kinerja Satgas penagihan utang BLBI itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga berencana akan mengunjungi KPK pada Selasa (13/4/2021) untuk mendalami perkara tersebut.
"Saya koordinasi dengan KPK saya perlu data-data pelengkap dari KPK karena KPK tentu punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan bisa digabungkan ke perdata, karena pidananya sudah diputus," jelas Mahfud.
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV