Mahfud MD Ungkap Alasan Presiden Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tangih Negara Dana BLBI
Hukum | 12 April 2021, 14:57 WIBBaca Juga: Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset
Menurut Mahfud, dana BLBI yang berhasil ditagih selama ini baru berupa jaminan surat, uang, dan deposito. Tapi, sebagian di antaranya belum dieksekusi oleh negara.
Mahfud menambahkan, berdasarkan data yang diterimanya, bahwa utang obligor BLBI hingga kini tercatat menembus Rp 110 triliun.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung. Tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun," tutur Mahfud.
"Jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih. Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian."
Baca Juga: Setelah Hentikan Perkara BLBI, KPK Disebut Berpeluang Munculkan SP3 Kasus Lain
Sebagai informasi, KPK mengeluarkan SP3 terhadap tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
KPK berpendapat penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakkan yang dilakukan KPK.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: 5 Hari Setelah SP3 Kasus BLBI, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Buat Buru Aset
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV