Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset
Hukum | 9 April 2021, 20:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Keputusan Presiden nomor 6 Tahun 2021, KPK tidak masuk daftar anggota Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meski begitu, Komisioner KPK Nurul Gufron mengatakan siap membantu data-data yang dibutuhkan.
“Kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penagihan misalnya ke Jaksa Pengacara Negara maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI tersebut,” kata Nurul Gufron, Jumat (9/4/2021).
“Jadi KPK akan men-support apa-apa yang telah kamu peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih terus dilakukan itu yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Hari Setelah SP3 Kasus BLBI, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Buat Buru Aset
Nurul Gufron menuturkan, KPK berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2002 juncto 19/2019 memang tugasnya adalah melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan penyidikan dan penuntutan.
“Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya adalah wilayah pemerintah. Dalam hal ini jaksa pengacara negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang telah dihentikan oleh KPK.
Baca Juga: Setelah Hentikan Perkara BLBI, KPK Disebut Berpeluang Munculkan SP3 Kasus Lain
Mahfud menuturkan, aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun. Pemburuan aset SKL BLBI, kata Mahfud MD, telah tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI yang diterbutkan 6 April 2021.
Dalam Keppres tersebut ada lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri yang akan mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera bisa menjadi aset negara.
“SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA (Mahkamah Agung) bahwa kasus itu bukan pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ujar Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (8/4/2021).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV