> >

Meski Sudah Divaksin, Warga Tetap Dilarang Mudik

Berita utama | 9 April 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi mudik (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPASTV - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Tak terkecuali bagi mereka yang sudah divaksin.

Diketahui peniadaan mobilitas mudik sementara ini akan berlaku mulai 6-7 Mei 2021.

"Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin yang dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, Syafrin mengungkapkan selama pelarangan tersebut akan diberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Penjagaan Pintu Masuk Jawa Tengah akan Diperketat Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021

Pihaknya tidak ingin terjadi peningkatakan kasus Covid-19 seperti saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020 kemarin.

Mengingat, saat itu tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berpergian.

Syafrin meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran agar tidak mudik meski sudah divaksin.

"Pemerintah terus masifkan vaksinasi, tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," ujar Syafrin.

Meski mudik tahun ini dilarang, ada ketentuan bagi warga yang dikecualikan untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Saat Larangan Mudik 2021, Ini Daftar Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Adapun yang dikecualikan yakni angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil, serta pelayanan ibu bersalin.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU