Pegawai KPK Curi Barang Bukti Barang Rampasan, Komisi III: Kami Prihatin
Hukum | 9 April 2021, 18:28 WIB“Mudah-mudahan ini segera bisa dibenahi dan mudah-mudahan kepercayaan rakyat tetap bisa hadir,” katanya.
“Kalau kami DPR RI masih memercayai kerja-kerja hebat KPK,” tambahnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pencurian barang bukti perkara korupsi berupa emas seberat hampir 2 kilogram oleh pegawai berinisial IGAS.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean menuturkan IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
IGAS, kata Tumpak Panggabean, mencuri emas berbentuk batangan yang merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan.
Tumpak mengatakan, IGAS mencuri barang bukti rampasan karena terlilit utang yang jumlahnya cukup besar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV