> >

Saat Larangan Mudik 2021, Ini Daftar Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan

Sosial | 9 April 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi mudik. Pemerintah telah melarang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dengan pengecualian. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara untuk kepentingan pekerjaan dinas

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri untuk kepentingan perjalanan dinas

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

6. Kendaraan untuk layanan distribusi logistik

Baca Juga: Cegah Mudik, Berikut 8 Titik Penyekatan di Jakarta

Sementara, berikut daftar orang yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh selama masa larangan mudik lebaran 2021:

1. Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit

2. Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil dengan 1 orang pendamping

4. Ibu yang hendak melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang

5. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU