Saat Larangan Mudik 2021, Ini Daftar Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan
Sosial | 9 April 2021, 15:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah melarang mudik lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Berbagai moda transportasi darat, laut, dan udara pun tak boleh mengangkut penumpang pulang kampung.
Kementerian Perhubungan (Menhub) mengeluarkan panduan larangan mudik lebaran 2021.
Dengan panduan itu, seluruh moda transportasi tak bisa mengangkut penumpang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang tapi Obyek Wisata Boleh Buka, DPR Minta Kebijakan yang Konsisten!
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan ini berlaku untuk transportasi darat, antara lain bus, mobil penumpang, dan sepeda motor.
Untuk transportasi air, seluruh kapal masuk kategori terlarang di segala medan, seperti sungai, danau, dan laut.
Sementara pada moda transportasi udara pelarangan berlaku untuk seluruh angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Untuk moda transportasi kereta api, larangan penggunaan sarana berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang.
Meski begitu, Kemenhub memberi pengecualian bagi orang-orang tertentu untuk melakukan perjalanan saat masa pemberlakuan larangan mudik.
Berikut daftar kendaraan yang boleh melakukan perjalanan pada 6 Mei - 17 Mei 2021:
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV