> >

Akan Ada Keringanan Royalti Musik Bagi Pengusaha UMKM, Pengamen Gratis

Sosial | 9 April 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang mengatur Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik resmi diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. Sampai hari ini, Jumat (9/4/2021), pembahasan seputar isu ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. 

Salah satunya adalah pembahasan tentang pemberlakuan PP ini di usaha-usaha kecil dan menengah. Banyak pengusaha yang  keberatannya akan hal ini. Seperti  diketahui, tarif bagi tiap pihak pengguna lagu berbeda-beda tergantung jenis usaha. 

Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Freddy Harris pada konferensi pers via zoom mengenai Royalti Musik pada Jumat (9/4/2021)  mengatakan bahwa akan ada keringanan bagi usaha-usaha dan tempat rekreasi kecil dan menengah. 

"Akan ada keringanan royalti bagi toko rekreasi UMKM, baik itu kafe, restoran dan rumah makan kecil," kata Freddy. 

Baca Juga: Ini Besar Tarif dan Cara Bayar Royalti Musisi Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan

Sementara itu bagi sebagian khalayak yang menyuarakan kekhawatirannya bagi kelompok pengamen juga diminta tidak khawatir.

Meskipun secara hukum masuk ke dalam aturan pembayaran royalti; yakni penggunaan untuk keperluan ekonomi dan komersil. Tetapi, pemerintah menjamin bahwa pemerintah tidak akan pernah mengambil jatah royalti dari pengamen. 

Freddy juga menyarankan bagi kelompok usaha yang merasa besaran royalti terlalu mahal, dapat berdiskusi dengan pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berhak menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial.

"Indomart, alfamart, atau pusat perbelanjaan yang merasa nilai yang ditetapkan itu terlalu mahal dan meminta harus terjadi perbedaan royalti bisa mendiskusikannya dengan pihak LMKN," kata Freddy. 

Selain menarik royalti, pihak LMKN juga lah yang bertugas mengatur sistem distribusi royalti yang sudah diterima kepada pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Penarikan royalti ini akan berjalan sekali setahun. Sementara jumlah uang yang didistribusikan akan berdasarkan kesepakatan yang nantinya dibuat di antara pihak yang terlibat.

Baca Juga: Anji Sebut Cuitan Julian Jacob soal PP Royalti Musik Bisa Sesatkan Masyarakat

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU