> >

Dirjen Kekayaan Intelektual: Pengusaha Dapat Bernegosiasi dengan LMKN Soal Besaran Royalti Musik

Sosial | 9 April 2021, 15:35 WIB
Tarif royalti musik karaoke. (Sumber: lmkn.id)

3. Hak ekonomi Produser fonogram yang dikelola, meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakes publik.

Pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu/musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial yang meliputi:

(a) Seminar dan konferensi komersial; (b) Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; (c) Konser musik; (d) Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; (e) Pameran dan bazar; (f) Bioskop; (g) Nada tunggu telepon; (h) Bank dan kantor; (i) Pertokoan; (j) Pusat rekreasi; (k) Lembaga penyiaran televisi; (l) Lembaga penyiaran radio; (m) Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan (n) Usaha karaoke.

Besaran royalti dari jenis usaha yang berbeda akan berbeda-beda pula. 

Baca Juga: Ini Besar Tarif dan Cara Bayar Royalti Musisi Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan

Freddy mengatakan, pihak pengusaha dapat langsung bernegosiasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak yang berhak menarik royalti terkait besaran royalti tersebut. 

"Pihak pengusaha yang merasa besaran nilai yang ditetapkan terlalu mahal bisa berdiskusi dengan pihak LMKN, saling negosiasi, di sini bentuknya B2B (business to business) dulu saja, baru kalau sudah mentok, pemerintah akan turun tangan," kata Freddy. 

Baca Juga: Ini Besar Tarif dan Cara Bayar Royalti Musisi Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU